Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek mencontohkan, sebuah perusahaan tambang di Kaltim menghasilkan 45 juta ton batu bara per tahun, tetapi hanya 5 persen yang dipasok untuk dalam negeri. Sisanya, 95 persen, diekspor.
”Dan, kurang dari 1 persen yang kembali ke daerah kami,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Badan Anggaran DPR di Jakarta, Kamis (4/2).
Tahun 2009 Kaltim menghasilkan 170 juta ton batu bara atau 60 persen dari produksi nasional. Tahun 2008 hanya dihasilkan 120,23 juta ton dan tahun 2007 sebanyak 102,29 juta ton.
”Jika charge (pungutan) atas pajak batu bara tinggi, produsen akan terdorong membangun pembangkit listrik di daerah kami. Terserah Badan Anggaran yang menentukan tarif pajaknya nanti,” kata Awang.
Menanggapi usul tersebut, Ketua Badan Anggaran DPR Harry Azhar Azis mengatakan, hal itu akan dikaji oleh Badan Anggaran DPR dalam kaitan sebagai bagian dari penambahan sumber penerimaan negara bukan pajak.
Namun, Harry mengakui, di era perdagangan bebas seperti saat ini, pengenaan pajak ekspor bisa menimbulkan resistensi. Oleh karena itu, Badan Anggaran mendesak agar pemerintah segera menyelesaikan rancangan aturan tentang kewajiban bagi semua produsen batu bara memasok pasar domestik (DMO).
”Perhatian utama daerah adalah amannya pasokan batu bara ke daerah. Oleh karena itu, harus ada DMO. Kami sudah meminta pemerintah mengatur desain DMO ini,” ujarnya.
Terkait dengan pajak ekspor, Harry mengingatkan agar daerah perlu berhati-hati. ”Ini karena kontraktor tambang akan mencari daerah lain yang dianggap lebih murah ongkos produksinya,” lanjutnya.
Sementara itu, Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu meminta ada kebijakan khusus terkait dengan penyediaan energi listrik di Maluku. Hal ini dibutuhkan karena Maluku bukan daerah penghasil batu bara sehingga tidak bisa membangun pembangkit listrik tenaga batu bara. Manfaat pembangunan proyek 10.000 megawatt tidak akan dirasakan oleh Maluku.
”Kami hanya bisa memakai solar untuk pembangkit listrik tenaga diesel. Kalau Pulau Jawa dan Sumatera ingin mengandalkan listrik dari batu bara, silakan saja. Tetapi, kami minta kebijakan khusus,” ujarnya.
Beberapa daerah juga meminta agar pemerintah pusat memasukkan penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan dalam bagian dari bagi hasil ke daerah. Alasannya, area usaha perusahaan itu ada di daerah.
